lecture indexed:www.ariesetyaputra.com
materi section class 1 berisi tentang:
Dasar hukum hak paten sendiri sudah sangat lengkap dijelaskan dalam peraturan Undang Undang hak paten nomor 14 tahun 2001. Dalam Undang-Undang yang disusun pemerintah tersebut tertulis bahwa pengajuan hak paten atas suatu invensi atau penemuan memiliki syarat yang perlu dipenuhi. Dan memiliki contoh hak paten dapat dilihat pada perusahaan besar yang terkemuka di Amerika yakni Apple. Apple merupakan salah satu produsen teknologi yang terus berinovasi dengan membangun teknologi baru dan mematenkan teknologi tersebut dalam merek dagangnya. penggunaan produknya yang telah dipatenkan, antara lain: 1. Pada Pasal 17 ayat 1 sampai 4, bahwa pemilik paten wajib memberlakukan produksi produk atau proses yang telah dipatenkan di Indonesia. 2. Pada Pasal 18, tertulis bahwa pemilik hak paten dan lisensi perlu membayar biaya tahunan guna memperpanjang masa berlakunya hak paten sesuai dengan yang telah disepakati.
dounload link section class 1 via OSF
click for dounload
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.